Transportasi Umum dan Mobil Pribadi Boleh Beroperasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik
Selama periode larangan mudik Lebaran 6 17 Mei 2021, masyarakat masih diizinkan melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat. "Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan…