Skip to content

layakberita.com

Media Informasi Tentang Bisnis dan Gaya Hidup

  • Beranda
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Toggle search form

Temuan KPK: Ada Dokumen Terkait Suap di Rumah Dinas Aziz Syamsudin

Posted on April 29, 2021 By admin No Comments on Temuan KPK: Ada Dokumen Terkait Suap di Rumah Dinas Aziz Syamsudin

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, Rabu (28/4/2021). Adapun lokasi yang digeledah yaitu ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR berserta rumah dinasnya. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Rabu (28/4) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021). Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara. "Selanjutnya bukti bukti ini, akan segera dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin. Kasus itu diketahui ikut menyeret nama Azis Para penyidik KPK tiba di gedung DPR RI sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Gedung Nusantara III.

Gedung Nusantara III adalah lokasi para pimpinan DPR berkantor, termasuk Azis sebagai Wakil Ketua DPR. Ruang Azis berada di lantai 4 Gedung Nusantara III. Para penyidik KPK itu kemudian naik lift membawa 5 koper.

Para wartawan yang berada di gedung DPR tidak diperbolehkan mendekat. Para awak media diminta tetap di dalam media center yang berada di Gedung Nusantara III. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, para penyidik KPK itu turut didampingi oleh MKD.

"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi MKD kami mendampingi," ujar Habiburokhman kepada wartawan. Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya penggeledahan di ruangan Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III DPR. "Benar, hari ini (28/4) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Ali dalam keterangannya.

Penggeledahan dikatakannya berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk. "Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti bukti terkait perkara dimaksud," kata Ali. "Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 2021, Azis diduga berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Robin dan Syahrial. Robin mengenal Azis lewat ajudannya yang sesama anggota Polri. Pertemuan antara Robin dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Robin mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar. Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta. KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 2021.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nasional Tags:akp stepanus robin, azis syamsuddin, hukum, kpk, nasional, wali kota nonaktif tanjungbalai m syahrial

Post navigation

Previous Post: Keracunan Massal di Magetan, Puluhan Jemaah Masjid Alami Mual-mual Usai Makan Takjil Nasi Urap
Next Post: Transportasi Umum dan Mobil Pribadi Boleh Beroperasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik

More Related Articles

Komisioner KPI Berencana Panggil Atasan Langsung MS di KPI Terkait Dugaan Pelecehan Nasional
CARA Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Diumumkan Hari Ini, 15 Agustus 2021 Nasional
Cegah Beda Tafsir Petugas Pengawas, Bawaslu Harap Ada Harmonisasi Antara PKPU dan Perbawaslu Nasional
Kedatangan Vaksin Tahap ke-100, Indonesia Terima 1 Juta Dosis Vaksin Sinovac, Hibah Pemerintah China Nasional
Giring Tak Rela Anies Jadi Capres 2024, Relawan: Kalau PSI Kami Tidak Heran Nasional
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Rabu, 27 Oktober 2021, Hujan Ringan di Seluruh Wilayah DKI Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Regional
  • Seleb
  • Tips Dan Trik
  • Travel
  • Uncategorized

Archives

  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021

Recent Posts

  • Beralih Dari TV Analog Adalah Keharusan
  • Cara Efektif Menentukan Target Pasar Untuk Bisnis
  • Cara Memutihkan Gigi, Ampuh dan Praktis
  • Ciri-Ciri Agen Asuransi Yang Benar Dan Terpercaya
  • Ketahui Syarat Serta Cara Daftar UMKM Online

Tag Populer

#viral #trending #Fyp #kekinian #exploredunia #exploreindo #infokini #like #tampangkini #majalahviral #photography #likesinfo #viralpost #indonesia #model #cute #style #foryou #fashion #beritahot #beauty #happy #nature #viraldunia #coretan #photooftheday #funny #likesforlike #repost #beautiful #usahaviral #lifestyle #gayahidup #gadget #ulasankini #trend #fakta #gadgetviral #hidupsehat #kabaroke #liputanku #bisnis #nusantara #baca #palinghits #share #review #asik #Tipsviral #kisahviral

Copyright © 2023 layakberita.com.

Powered by PressBook Green WordPress theme