Melansir dari Cermati.com, Asuransi jiwa bisa juga disebut sebagai asuransi untuk kematian. Asuransi jiwa memberikan perlindungan bagi keluarga peserta asuransi apabila tertanggung meninggal dunia. Apalagi jika tertanggu merupakan kepala keluarga penghasil nafkah utama dalam keluarga.
FWD Insurance menawarkan produk asuransi jiwa yang akan membantu masa depan tanggunganmu di saat kamu sudah tidak bersama dengan mereka lagi. Jadi, apabila kamu meninggal dunia pada saat masa periode asuransi jiwa kamu masih berlaku, maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang pertanggungan kepada ahli warismu. Sesuai dengan jangka waktu yang telah disetujui dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada kebijakan polis asuransi yang dimiliki.
Kamu wajib mengetahui semua hal tentang asuransi jiwa yang dimiliki, seperti manfaat perlindungannya. Namun, kamu juga wajib mengedukasi ahli warismu cara pengajuan klaim jika suatu saat itu dibutuhkan.
Berikut ini adalah cara pengajuan klaim asuransi kematian dari FWD Insurance:
- Lengkapi dokumen pendukung klaim
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir klaim kematian yang dilakukan oleh ahli waris atau orang penerima manfaat. Perusahaan asuransi akan meminta beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau bagi ahli waris dibawah 17 tahun maka harus melamirkan fotokopi akta kelahiran.
- Melampirkan akta kematian asli atau fotokopi yang telah dilegalisir. Meminta tandatangan dari dokter yang memberikan pernyataan kematian.
- Apabila kematian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, maka lampirkan juga laporan asli dari kepolisian atau fotokopi legalisir dari instituasi yang berwenang.
- Lampirkan surat atau dokumen asli ahli waris yang menyatakan status hubungan dengan pemegang polis, seperti Kartu Keluarga/Buku Nikah/Surat kelahiran.
- Lampirkan juga fotokopi kartu keluarga dan fotokopi halam pertama buku tabungan.
2. Isi Formulir Klaim
Formulir klaim bisa diunduh di situs resmi FWD Insurance, dimana harus mengisi formulir klaim kematian, baik untuk asuransi konvensional maupun syariah.
3. Ajukan Formulir klaim dan dokumen pendukung
Formulir dan dokumen pendukung yang diminta dapat diajukan melalui beberapa cara, sebagai berikut:
- Untuk polis asuransi yang dibeli melalui agen asuransi FWD Life atau melalui penjualan FWD Life lainnya sebelum periode 1 Desember 2020, atau melalui agen FWD Insurance pada periode pembelian setelah 1 Desember, maka pengajuan klaim dapat dikirim ke:
By Post
PT FWD Insurance Indonesia
Pacific Century Place
20th Floor, SCBD Lot 10
Jl, Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan
12190 Indonesia
- Untuk pemegang polis FWD Insurance (yang sebelumnya dikenal sebagai PT Commonwealth Life) dengan pembelian pada saat sebelum 1 Desember 2020, maka klaim dapat diajukan melalui cara berikut:
Scan dan kirim melalui email: [email protected]
Atau
Pos
PT FWD Insurance Indonesia
Pacific Century Place
20th Floor, SCBD Lot 10
Jl, Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan
12190 Indonesia