Pemilu 2024 sudah dekat, antusiasme pun sudah mulai bermunculan. Selaras dengan fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi dan komunikasi politik, maka kampanye parpol guna memenangkan hati dan suara rakyat akan diagendakan. Terkait Pemilu 2024 nanti, berikut jadwal pelaksanaan yang perlu diketahui:
- 28 November 2023-10 Februari 2024. Pada tanggal ini hal-hal yang dilakukan adalah pertemuan terbatas maupun tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial
- 21 Januari – 10 Februari 2024. Masa ini dilakukan dengan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
- 11 – 13 Februari 2024. Masa tenang
- 2-22 Juni 2024. Pada tanggal ini akan dilakukan kampanye tambahan jika terjadi Pemilihan Presiden putaran kedua
- 23 – 25 Juni 2024. Masa tenang
Pentingnya Mengamati Kampanye Politik
Berkaca pada jadwal di atas, artinya masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yang akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa kampanye ini, berbagai partai politik akan berlomba-lomba memperkenalkan citra diri, ciri-ciri khusus/karakteristik lainnya serta mengajak rakyat untuk memilih mereka. Kampanye sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mengingat akan banyaknya pemilih pemula dan pemilih muda dalam Pemilu 2024 nanti, maka kampanye dengan cara yang tidak konvensional dirasa akan lebih berdampak terhadap mereka. Bentuk kampanye tersebut antara lain:
- Kegiatan budaya, seperti pentas seni, konser, panen raya dan sebagainya mampu menarik peminat di generasi milenial dan Z.
- Kegiatan olahraga, seperti jogging, jalan santai, bersepeda dan sebagainya.
- Kegiatan lomba yang hanya boleh dilaksanakan paling banyak 3x selama masa kampanye.
- Kendaraan pribadi, seperti menggunakan mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu, dan/atau kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
Di satu sisi, perlu kamu ketahui bahwa selama pelaksanaan kampanye, memberikan hadiah termasuk hal yang dilarang. Hadiah yang diperkenankan adalah hadiah lomba dalam bentuk barang yang bernilai maksimal Rp. 1.000.000,-. Pada saat-saat seperti inilah kamu bisa mengamati semua bentuk kampanye partai politik pilihanmu. Tentukan apakah pesan dan program yang mereka berikan selaras dengan kesejahteraan rakyat atau tidak. Jadilah pemilih cerdas yang objektif dan profesional sehingga keberlangsungan hidup warga negara jauh lebih baik dari sebelumnya.
Ketahui juga bahwa sebelum masa kampanye dimulai, tidak diperkenankan adanya kampanye dalam bentuk apapun oleh masing-masing partai politik. Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan dilakukannya sosialisasi politik dimana kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh peserta pemilu partai politik saja.
Sosialisasi partai politik diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana ayat (1) berbunyi bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Kemudian ayat (2) menyatakan bahwa Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode:
- Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
- Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selama melakukan sosialisasi politik, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui metode apapun serta memublikasikannya melalui berbagai media baik media cetak, media elektronik, maupun media dalam jaringan yang menyisipkan gambar serta nomor urut partai politik. Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan saat sosialisasi adalah adanya ajakan untuk memilih partai politik dengan menyebutkan nama, nomor dan gambar partai karena hal tersebut termasuk ke dalam kampanye.
Itulah serba serbi masa kampanye dan sosialisasi politik bagi partai politik dalam menyambut Pemilu 2024. Amati berbagai informasi yang akan diberikan selama kedua masa tersebut sedang berlangsung. Fokuskan diri untuk memilih pemimpin partai politik yang memiliki integritas, pekerja keras, dan tidak hanya mengobral janji. Pelajari lebih lengkap pembahasan KPK mengenai kesiapan Pemilu untuk membentuk parpol yang berintegritas di sini sebagai bahan pertimbanganmu sebelum memilih.