Pendaftararan UMKM selalu dibuka sepanjang waktu sebab sektor usaha mikro, kecil, dan menengah ini memang menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi pemerintah.
Namun, meski registrasi UMKM terus dibuka tiap tahunnya, jangan menunggu terlalu lama dan langsung saja daftarkan UMKM yang dimiliki sekarang juga. Berikut adalah panduan cara daftar UMKM online.
Cara Daftar UMKM Online
Telah sempat disinggung bahwa salah satu syarat untuk melakukan registrasi UMKM online adalah harus mempunyai Nomor Induk Bersama (NIB). Berikut prosedur bagi yang tidak memiliki NIB.
Cara Ajukan NIB
- Buat akun di laman resmi OSS di oss.go.id/oss.
- Tekan menu Register yang ada di pojok kanan atas.
- Isi data diri pada kolom yang tersedia.
- Jika proses registrasi telah selesai, Anda bisa melakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi.
- Masuk ke akun OSS dan isi data yang diperlukan.
- Masuk kembali ke laman OSS dan masuk memakai akun yang telah diaktifkan sebelumnya.
- Pilih menu Izin Mikro dan tekan Pengajuan Baru.
Pada tahap ini, Anda bisa mengisi semua data yang diperlukan seperti nama usaha, sektor usaha, aktivitas usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga perkiraan hasil penjualan.
Jika telah, langsung pilih Simpan Data.. Selanjutnya, tekan pada tombol proses NIB dan ikuti langkahnya dan tekan tombol NIB untuk menerbitkan NIB yang diajukan.
Syarat dalam Pembuatan NIB
Bagi penggiat UMKM berbentuk badan usaha, NIK yang dimasukkan adalah NIK dari penanggung jawab badan usaha. Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan koperasi, yayasan, CV, firma dan persekutuan perdata diwajibkan untuk menyelesaikan pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
Cara Membuat IUMK Online
Selain adanya NIB, syarat lainnya dalam cara register UMKM online adalah melampirkan IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil. Jika ternyata Anda belum memilikinya, dengan cara otomatis Anda perlu melakukan beberapa prosedur dan tahapan pembuatan seperti berikut ini:
- Buka formulir registrasi di laman oss.go.id/oss.
- Jika telah mempunyai akun maka bisa langsung login ke website IUMK Online.
- Pilih menu Izin Berusaha > tekan Pembuatan Izin Perseorangan.
- Isi data sesuai dengan KTP dan tekan Simpan > Selanjutnya.
- Pada bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, Anda bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan jika dipersyaratkan, selanjutnya tekan Selanjutnya.
- Pada tampilan NIB dan Izin Usaha akan terlihat bagaimana cetakannya, Anda juga bisa mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Pentingnya Izin Usaha Bagi Penggiat UMKM
Dari seluruh proses registrasi UMKM online yang telah dibahas tadi, mungkin mulai muncul beberapa pertanyaan mengenai manfaat atau benefit dari pembuatan izin usaha bagi UMKM. Ada beberapa manfaat atau benefit yang bisa Anda dapatkan jika telah melakukan register UMKM online, di antaranya:
Mendapat Jaminan Perlindungan Hukum
Dengan melakukan register UMKM online, Anda dapat menjalankan operasional usaha dengan cara aman dan nyaman. Anda tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak mempunyai perizinan, seperti penertiban maupun pembongkaran.
Memudahkan Dalam Mengembangkan Usaha
Izin usaha yang Anda dapatkan dari registrasi UMKM online akan memudahkan dalam mengembangkan usaha yang Anda jalankan saat ini.
Memudahkan Akses Pembiayaan
Jika telah melakukan register UMKM online dan mengantongi surat izin usaha, Anda akan mendapat kemudahan dalam melakukan peminjaman anggaran pada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.
Banyak pemilik UMKM yang akhirnya melakukan register UMKM online sebab adanya iming-iming anggaran bantuan dari pemerintah. Tidak bisa disalahkan sebab memang anggaran bantuan adalah suatu hal yang sangat diperlukan oleh pemilik UMKM untuk mengembangkan usahanya.